Sunday, June 28, 2015

couch mode print story

Politik Islam ; dalam bingkai pemikiran Ibnu Khaldun

Pengantar

Ibnu Khaldun di lahirkan di Tunisia pada awal bulan Ramadhan tahun 732 H, atau pada 27 mei tahun 1333. rumah tempat tinggalnya hingga sekarang masih utuh yang terletak di jalan Turbah bay. Dalam beberapa waktu terakhir rumah tersebut menjadi pusat sekolah Idarah `Ulya dan pada pintu masuk terdapat sebuah batu marmar berukiran nama dan tanggal lahir beliau.

Nama lengkap Ibnu Khaldun adalah Abdurrahman Abu Zaid Waliudin bin Khaldun. Nama kecilnya Abdurrahman, nama panggilan keluarga Abu Zaid, gelarnyqa waliudin dan nama populernya adalah Ibnu Khaldun. Gelar waliudin merupakan gelar yang diberikan orang sewaktu dia mengangkat jabatan sebagai Hakim di Mesir. Mengenai hal ini al-Muqrizi mengatakan di dalam bukunya As-Suluk:  

“Dan pada hari senin jumadil akhir tahun 786, syekh Abu Zaid Abdurrahman Ibnu Khaldun dipanggil datang ke benteng. Sultan menyerahkan jabatan kehakiman tertinggi kerajaan dan memberi gelar waliudin kepada Ibnu Khaldun”.

Sewaktu kecil Ibnu khaldun mulai menghafal Al-Qur`an dan mempelajari tajwid. Tempat belajar efektif yang dilakukan Ibnu Khaldun yaitu di masjid Orang tunisia, masjid itu bernama Al-Quba, dan mereka menyebutnya Masjid el-quba. Ibnu khaldun belajar pertama kali pada ayahnya sendiri dan tunisia pada saat itu merupakan kumpulan ulama` dan para sastrawan serta menjadi pusat hijrah para ulama-ulama andalusia yang menjadi korban kekacauan politik negara, sehingga situasi negara menjadi tidak tenang.

PEMIKIRAN POLITIK IBNU KHALDUN

Pada masa Ibnu Khaldun di pandang dari segi sejarah Islam adalah era kemunduran dan perpecahan. Bagi umat Islam, abad ke 14 M adalah abad kemunduran, bukan abad kemajuan di bidang intelektual, ekonomi maupun sosial. Mulai dari abad ke 8 sampai abad ke 12 - 13 merupakan abad-abad “Mukjizad Arab”. Tokoh Ibnu khaldun di gambarkan sebagai salah satu tokoh budaya Arab-Islam yang paling kuat dimasa kemundurannya.

Ibnu khaldun dalam perjalanan hidupnya beliau sudah mulai aktif dalam menuangkan gagasan politik, yakni di Afrika Utara bagian barat yang terdapat 3 negara yang selalu perang dengan sesamanya dan masing-masing berusaha untuk menghancurkan pihak lain, ketika itu perpindahan loyalitas Negara Islam yang satu dengan Negara Islam yang lain tidak di anggap sebagai hal yang luar biasa, kendati demikian sebagian dari sarjanah khalduni kontemporer menafsirkan peristiwa ini sebagai suatu tanda bahwa Ibnu Khaldun tidak mengenal loyalitas dan bersifat sangat oportunitis.

Kebanyakan hukum dan pendapat-pendapat yang di tarik ibnu khaldun dari study poilitik dan masalah berdirinya Negara hanya sesuai untuk bangsa-bangsa yang menjadi observasinya, yaitu bangsa bangsa Arab, Barbar, dan bangsa-bangsa yang menyamainya dari segi kejadian dan masalah-masalah sosial.
           
Ibnu Khaldun dikenal sebagai orang yang mempunyai ambisi sangat besar yang memiliki kecenderungan jelek dalam dirinya. Sehingga ini yang menjadikan prinsip Ibnu Khaldun dari masa hidupnya. Sementara di bagian utara, yakni daratan eropa, sekarang telah terlihat tanda-tanda perubahan dan kebangkitan. mereka juga percaya bahwa otak manusia memiliki kemampuan untuk melampaui dunia fenomena ini dan mencapai kebenaran metafisis, maka dari itu Abad 13 itu juga merupakan abad yang amat menonjol dalam bidang intelektual, karena di waktu itu disadari adanya sintesa antara ratio dan keyakinan, atau antara filsafat dan teknologi.

Hubungan antara pemikiran Ibnu Khaldun sebagai seorang pemikir sosial dan agama yang di anut, merupakan salah satu masalah pokok dalam membicarakan Ibnu Khaldun. ia adalah Islam yang mendapatkan pendidikan tradisional Islam seperti yang lumrah terdapat di zamannya. yang menjadi pertanyaan apakah Ibnu Khaldun pemikirannya di anggap hebat karena ada dorongan-dorongan ajaran Islam yang di anut-nya, apa ia berani melanggar ajaran yang telah di tentukan agamanya itu?? ada yang mengatakan bahwa ajaran Islam yang lengkap dan mencakup  itulah Ibnu Khaldun sampai kepada teori-teori sosialnya. Dan ada pula yang berpendapat bahwa ibnu khaldun telah berani melanggar pendapat-pendapat yang baku dalam ajaran Islam.
           
disini paling tidak, terdapat empat sub tema ketika mengkaji pemikiran Ibnu Khaldun dalam hal sistem politik Islam, yaitu asal mula timbulnya negara, konsep kepala negara, pengaruh faktor geografis terhadap politik, dan solidaritas kelompok.

  • Asal Mula Timbulnya Negara
Ibnu Khaldun seorang kritikus dan pakar sosiologi, berpendapat bahwa adanya organisasi kemasyarakatan merupakan suatu keharusan bagi kehidupan manusia. Hal ini sesuai dengan pendapat yang telah banyak dikemukakan oleh para ahli sosiologi, bahwa manusia adalah makhluk politik (zoon politicon) atau makhluk sosial. Manusia akan merasa kesulitan dalam memenuhi kebutuhan hidupnya jika ia hidup sendirian tanpa adanya institusi yang mengorganisasikannya. Fenomena riil inilah yang akhirnya mengilhami Ibnu Khaldun untuk memikirkan tentang asal mula negara dan menjadi embrio konsep negara menurut Ibnu Khladun. Karena negara dalam skala makro menempati posisi organisasi kemasyarakatan yang dapat memenuhi kebutuhan kodrati manusia. Gagasan ini juga serupa dengan yang telah diungkapkan terlebih dahulu oleh Plato.

  • Konsep kepala Negara
Menurut Ibnu Khaldun, keberadaan kepala negara sebagai penengah, pemisah, dan sekaligus hakim merupakan suatu keharusan bahkan keniscayaan bagi kehidupan bersama umat manusia dalam suatu komunitas masyarakat (negara). Jabatan kepala negara merupakan lembaga yang alamiah dan natural bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Seorang kepala negara yang sebenarnya, harus memiliki superioritas dan keunggulan serta kekuatan fisik agar keputusan atau kebijakan yang diambil dapat berlaku secara efektif. Seorang kepala negara harus memiliki tentara yang kuat dan loyal kepadanya guna menjamin keamanan negara dari ancaman luar. Selain itu ia harus berkuasa menarik dana bagi pembiayaan operasional negara.

Kebijakan pemerintah yang diambil melalui kepala negara meski didasarkan pada peraturan-peraturan dan kebijaksanaan-kebijaksanaan politik tertentu, yang tidak merugikan bagi sebagian atau keseluruhan rakyat. Kebijaksanaan politik itu dapat diambil dari beberapa sumber, yaitu pertama, rekayasa para intelektual, cendekiawan, pemuka masyarakat, dan orang pandai di antara mereka. Kedua, ajaran agama yang diturunkan Tuhan kepada utusan-utusannnya.

Secara sistematis, Ibnu Khaldun telah memberi kriteria tertentu bagi seseorang yang akan menduduki jabatan kepala negara, yaitu bahwa ia harus (a) berilmu, (b) adil, (c) mampu, (4) sehat badan, dan (5) dari keturunan Quraiys (keluarga terhormat).

  • Pengaruh faktor geografis terhadap politik
Ibnu Khaldun mensinyalir bahwa keanekaragaman keadaan fisik, watak, mental, dan perilaku manusia itu dipengaruhi oleh faktor geografis. Masyarakat yang bertempat tinggal di wilayah yang beriklim ekstrim, sangat panas atau sangat dingin, baik peradaban maupun budayanya tidak akan dapat berkembang secara dinamis. Sebaliknya suatu bangsa akan dapat memberikan kontribusinya kepada sejarah dan kebudayaan dunia manakala terletak di bagian bumi yang beriklim sedang.

Teori ini dipergunakan oleh para ahli hukum Islam sebagai salah satu dasar argumentasi bahwa pelaksanaan ajaran Islam dan hukumnya yang universal itu dapat berbeda antara satu wilayah dengan wilayah lain karena perbedaan lingkungan, kondisi, adat istiadat, dan tradisi.

  • Solidaritas kelompok
Menurut Ibnu Khaldun, solidaritas kelompok (‘ashabiyyah) sangatlah diperlukan karena dapat melahirkan semangat saling mendukung dan saling membantu serta rasa ikut malu dan tidak rela jika di antara mereka diperlakukan tidak adil atau hendak dihancurkan. Ada beberapa alasan yang dikemukakan oleh Ibnu Khaldun untuk menguraikan teori ‘ashabiyyah ini, antara lain:

  1. Secara alamiah solidaritas kelompok itu terdapat dalam watak manusia.
  2. Adanya solidaritas kelompok yang kuat merupakan suatu keharusan dalam membangun suatu negara.
  3. Seorang kepala negara, agar dapat secara efektif mengendalikan ketertiban negara dan melindunginya, harus mampu menumbuhkan solidaritas kelompok.
  4. Solidaritas kelompok dapat melahirkan pemimpin yang unggul dan superior.

PENUTUP

Sistem politik Ibnu Khaldun banyak menuai kontroversi, namun demikian konsep yang dikembangkan Ibnu Khaldun sangatlah bermanfaat, beliau sanggup unjuk gigi di saat kehancuran Islam, dari sistem Negara Menurut Ibnu Khaldun, idealnya suatu negara berdasarkan nilai Islam secara formal untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran, namun ia juga tidak menutup realitas beberapa negara yang dapat berkembang secara progresif, mandiri, dan mencapai kesejahteraan tanpa harus berasaskan Islam secara formal.


DAFTAR PUSTAKA
  • Wafi, Ali Abdulwahid Ibnu Khaldun Riwayat Dan Karyanya, Jakarta: PT Grafitipers, 1985.
  • Zainuddin, A. Rahman Kekuasaan Dan Negara Pemikiran Politik Ibnu Khaldun, Jakarta:PT Gramedia Pustaka Umum, 1992
  • http://mlatiffauzi.wordpress.com/2008/01/13/politik-islam-ibnu-khaldun-dan-sosial-politik-indonesia/
  • http://progresif-lshp.blogspot.com/2009/01/konsep-politik-islam-ibnu-khaldun.html

Monday, June 22, 2015

couch mode print story

Sistem Peradilan Adat Di Indonesia

I. PENDAHULUAN
Adat adalah merupakan pencerminan dari pada kepribadian sesuatu bangsa yang merupakan salah satu penjelmaan dari pada jiwa bangsa yang bersangkutan dari abad ke abad. Oleh karenanya, maka tiap bangsa di dunia ini memiliki adat kebiasaan yang berbeda-beda. Justru dengan perbedaan inilah kita dapat mengatakan bahwa adat itu merupakan unsur yang terpenting sebagai identitas bangsa yang bersangkutan.

Perubahan suatu peradaban maupun cara penghidupan yang modern, ternyata tidak mampu menghilangkan adat kebiasaan yang hidup dalam masyarakat, paling-paling yang terlihat dalam proses kemajuan zaman itu adalah, bahwa adat tersebut menyesuaikan diri dengan keadaan dan kehendak zaman, sehingga adat itu menjadi kekal serta tetp segar.

Di dalam negara Republik Indonesia, adat yang di miliki oleh daerah, suku dan ras bangsa yaitu berbeda-beda meskipun dasar serta sifatnya satu, yaitu ke-Indonesia-annya. Oleh karena itu adat Indonesia itu di katakan “Bhineka tunggal ika” (berbeda–beda di daerah suku bangsanya tetapi tetap satu juga, yaitu sifat dan dasar ke-Indonesia-anya.)

II. PEMBAHASAN
A. Pengertian Hukum Adat

Adat kebiasaan yaitu tingkah laku seseorang yang secara terus menerus di lakukan dengan cara tertentu  dan di ikuti oleh masyarakat luar dalam waktu yang lama.
Dengan demikian ada unsur-unsur terciptanya hukum adat:
1. Adanya tingkah laku seseorang
2. Di lakuakn terus menerus
3. Adanya dimensi waktu
4. Di ikuti oleh orang lain.

Adat istiadat yaitu menunjukkan pola/bentuk, sikap, tindakan (perubahan) manusia pada masyarakat hukum adat tren untuk mempertahankan adat istiadat yang berlaku di lingkungan wilayahnya dan terkadang di pertahankan karena kesadaran masyarakatnya, tetapi tidak jarang pula adat istiadat di pertahankan dengan sangsi atau akibat hukum sehingga menjadi hukum adat.

Istilah hukum adat “adatreccht” istilah dalam bahasa belanda “adatrecht”  yang satu kali di pertemukan oleh cristian snouck hurgronje dalam “de aatjehers” 1893.  kemudian di kutip dan di pakai selanjutnya oleh van vollen hoven.  Sebagai istilah jenis yuridis.

Mengenal hukum adat , adat di kenal berbagai macam pendapat dari para sarjana hukum yaitu:
Supomo mengatakan bahwa hukum tidak tertulis dalam peraturan 2 legislatif meliputi peraturan 2 hidup yang meskipun tidak di tetapkan pihak berwajib di taati dan di dukung rakyat berdasarkan keyakinan bahwa peraturan-peraturan tersebut mempunyai kekuatan hukum.

Ter haar mengatakan bahwa hukum adat timbul setelah ada penetapan para pejabat hukum . sehingga kriteria yang di pakai adalah “ penetapan”.
Soekanto mengatakan bahwa hukum adat itu merupakan kompleks adat-adat yang kebanyakan tidak di bukukan /tidak di kodifikasikan dan bersifat paksaan mempunyai sanksi atau akibat hukum.
Prof.Mr. cornelis van vollen hoven menyatakan bahwa hukum adat ialah semua hukum asli, yaitu hukm yang tidak bersumber pada peraturan perundangan yang di buat oleh pemerintahan hindia belanda dahulu atau alat kekuasaan lainnya yang menjadi sendinya dan yang di adakan sendiri oleh kekuasaan pemerintah hindia belanda itu.

B. SIFAT HUKUMNYA HUKUM ADAT

Dalam kehidupan masyarakat hukum adat sebenarnya tidak semua adat istiadat dapat di sentuh oleh para petugas hukum dalam bentuk penetapan-penetapan terutama kalau masyarakat yang bersangkutan tidak sering mengadakan usaha-usaha atau tindakan-tindakan yang menimbulkan persengketaan. Para warga masyarakat pada umumnya bersedia melakukan sesuatu ketentuan yang berlaku dalam kehidupan masyarakatnya, bukan hanya karena ketentuan itu telah di tetapkan oleh para penguasa atau petugas hukum, melainkan karena adanya kesadaran bahwa ketentuan-ketentuan itu memang sudah sepantasnya di taati oleh segenap warga masyarakat.

Adapun adanya faktor yang ikut menentukan agar adat istiadat yang secara formal itu sudah mempunyai sifat hukum dapat mempunyai kekuatan mengikat secara materiil yang sempurna. Faktor-faktor itu antara lain ialah:
1. Adat istiadat itu sesuai dengan sistem hukum yang berlaku pada masyarakat yang bersangkutan.
2. Sesuai dengan nilai-nilai luhur kemanusiaan yang di junjung tinggi
3. Sesuai dengan perkembangan masyarakat yang bersangkutan
4. Sesuai dengan rasa keadilan yang tumbuh dalam masyarakat

C. TUGAS PARA HAKIM HAKIM ADAT

Dalam hal ini Prof.Mr.djojodigoeno mengatakan bahwa hakim harus dapat menumbuhkan pengadilannya dengan rasa keadilan masyarakat, sehingga putusan hakim dapat mencerminkan rasa keadilan masyarakat yang bersangkutan.

Dalam melaksanakan tugasnya yang berat ini para hakim terikat pada:
• Nilai-nilai yang berlaku secara objektif dalam masyarakat
• Sistem hukum adat yang telah berbentuk dan berkembang dalam masyarakat
• Syarat-syarat dan nilai-nilai kemanusiaan
• Putusan-putusannya sendiri yang pernah di jatuhkan
• Putusan-putusan hakim lainnya dalam masalah serupa yang masih dapat di pertahankan karena masih sesuai dengan rasa keadilan masyarakat

Adapun pedoman yang harus dipegangi oleh seorang hakim adat dalam mengambil putusan antara lain:
  • Asas-asas dan peragaan hukum di masa lampau yang merupakan ukuran statis, guna mengabdi tujuan hukum yang bernama”adat”
  • Keadaan masyarakat pada waktu sekarang ,yang merupakan ukuran dinamik, guna mengejar” tatanan masyarakat yang adil”
  • Indifidualitas masing-masing kasus yang merupakan ukuran praktis .

Dengan demikian maka wujud dari putusan hakim yang sedang mengadili suatu perkara menurut hukum adat berupa:
  1. Melaksanakan aturan hukum adat yang telah ada , sepanjang masih mencerminkan rasa keadilan
  2. Tidak melaksanakan aturan hukum adat yang ada melainkan memberi penetapan baru, bila mana menurut keyakinan dan rasa keadilan hakim,
  3. Aturan hukum adat yang lama itu tidak sesuai lagi dengan perasaan keadilan yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat. \

 Sebagai kemungkinan ketiga hakim dapat pula mengambil keputusan jalan tengah,kalau terjadi hal-hal sebagai berikut:

a. Peristiwa atau faktannya tidak terang (siapa yang salah)
b. Hukum yang menguasai perkara itu tidak jelas
c. Kalau penerapan aturan hukum adat yang ada akan dapat menimbulkan rasa tidak puas masyarakat.

D. MACAM-MACAM PERADILAN ADAT

Sejak zaman hindia belanda dahulu sampai lahirnya undang-undang darurat nomor 1 tahun 1951 tanggal 14 Januari 1951, di Indonesia belum ada univikasi dalam susunan dan kekuasaan peradilan, karena masih ada lima macam tata nan peradilan yang berlaku yakni:
  1. Tatanan peradilan gubernemen (gouvernemen rechts praak) yang meliputi seluruh wilayah hindia belanda yang terdiri dari macam-macam jenis peradilan.
  2. Peradilan pribumi (inheemsche rechts praak) yang ada di daerah-daerah yang mendapat kebebasan untuk menyelenggarakan peradilannya sendiri dengan hakim-hakim peribumi.
  3. Peradilan swa praja (zelbestuur srechts praak) yang terdapat di daerah-daerah swapraja.
  4. Peradilan agama (raad agama) yang ada di daerah-daerah hindia belanda, baik yang di daerahnya terdapat peradilan gubernemen maupun yang menetapkan peradilan agama sebagai bagian dari peradilan pribumi atau peradilan swap raja.
  5. Peradilan desa (dorpsrechts praak) yang terdapat dalam masyarakat desa, yang biasanya juga merupakan peradilan adat.

Dari lima macam tatanan peradilan di atas, yang dalam melaksanakan tugasnya selalu berpedoman pada hukum adat sebagai landasan mengadili perkara ialah:
  • Peradilan pribumi
Peradilan pribumi ini mempunyai wewenang untuk mengadili perkara yang terjadi antara orang-orang bumi putera yang tidak termasuk wewenang peradilan gubernemen. Pasal 130 I.S. menegaskan bahwa orang-orang bumi putera dimanapun ia berada, kalau tidak menyelenggarakan peradilan sendiri, maka peradilannya dilakukan atas nama raja atau ratu (belanda).
  • Peradilan desa
Peradilan desa ini merupakan bagian dari peradilan pribumi (di jawa), dan kadang-kadang merupakan peradilan swa praja (di luar jawa madura). Di beberapa daerah tertentu peradilan desa dapat juga merupakan bagian dari peradilan gubernemen seperti peradilan desa di ambon, saparua dan banda (karesi denan maluku). Nama-nama peradilan di desa ini bermacam-macam misalnya: rapat (dii tapanuli, Palembang, jambi, bengkulu), musapat (aceh besar, singkel), mahkamah (riau), perapatan (Kalimantan selatan dan timur), hudat (Sulawesi selatan), raad (sasak), majlis (gorontalo). Peradilan desa ini dilakukan secara majlis oleh para kepala desa atau kepala masyarakat hukum adat setempat dan wewenangannya hanya mengenai perkara0perkara perdata yang kecil terhadap putusan peradilan desa ini dapat di mintakan banding terhadap hakim yang lebih tinggi yaitu hakim di strip.
  • Peradilan swa praja
Pada dasarnya kekuasaan otonomi pada daerah-daerah swa praja meliputi juga kewenangan dalam peradilan, sehingga daerah-daerah swa praja yang ada pada zaman hindia belanda dahulu pada umumnya mempunyai peradilanya sendiri Dari empat daerah swa praja yang ada di jawa (kesultanan Yogyakarta, pekualaman Yogyakarta, kesunanan Surakarta , mengkunegaran surakarta).pada tahun 1907 (Stbl.1907 no.156) pekualaman Yogyakarta melepaskan kekuasaan mengadilinya , sehingga peradilan untuk kaula daerah swapraja pakualaman di serahkan kepada kekuasaan peradilan gubernamen.tiga daerah lainnya tetap berjalan , sampai di hapuskan oleh pemerintah Indonesia dengan lahirnya Undang-undang Darurat No.1 tahun 1951 yang mengatur susunan dan kekuasaan pengadilan.

KESIMPULAN.

Dari pemaparan di atas dapatlah disimpulkan bahwa sistem peradilan adat di Indonesia dapat di rinci jadi 3 macam pembahasan yang di atas telah di uraikan secara lengkap, namun perlu di ketahui bahwa pada zaman hindia belanda dahulu terdapat bermacam-macam badan peradilan yang mempunyai wewenang mengadili perkara adat atau pelanggaran terhadap hukum adat.tidak terdapat dualisme peradilan, bahkan dapat di katakan pluralisme dalam sistem peradilan.



DAFTAR PUSTAKA
1. Prof. Bushar Muhammad, S.H. “Asas-asas hukum adat “ suatu pengantar. PT. prandnya para mita .jakarta.
2. Surojo Wignjodipuro,S.H. “Pengantar & asas-asa hukum adat" Gunung agung-jakarta 1983
3. H.A.M Effendi, SH,."Pengantar hukum adat" 1988.
4. C. can Vollenhoven, Prof. Mr. “Het Adatrecht van Nederland Indie”. 1925.
 

Sunday, March 22, 2015

couch mode print story

Pengertian Hukum Pidana dan Sejarah Hukum

Pengertian Hukum Pidana ( Criminal Law ) - Hukum Pidana adalah suatu perbuatan hukum yang berkaitan dengan kejahatan, hal ini mengatur tentang perilaku sosial dan menentukan segala hal yang mengancam dan membahayakan keselamatan dan kesejahteraan manusia.

Dalam hal ini Prof. Moeljatno sebagai salah satu pakar hukum pidana memberikan 3 aspek sebagai dasar dalam hukum pidana, yakni:
  1. Hukum pidana (Criminal Law) menentukan perbuatan yang mana boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan dimana perbuatan tersebut akan menimbulkan ancaman atau sanksi yang berupa pidana bagi yang melanggar.
  2. Menentukan kapan dan dalam keadaan bagaimana mereka telah melanggar larangan oleh karenanya dapat dikenakan pidana sebagaimana yang telah dicantumkan.
  3. menentukan dengan cara bagaimana tindak pidana dapat dilaksanakan apabila orang yang disangka telah melanggar suatu larangan.
Sudarso menambahkan bahwasanya prinsip hukum pidana ialah mengatur tentang kejahatan dan planggaran terhadap kepentingan umum dan perbuatan tersebut diancam dengan pidana yang merupakan suatu penderitaan.

Sejarah Hukum Pidana

Pada awalnya hukum tidak membedakan antara hukum pidana dengan hukum perdata, hukum pertama kali ditulis oleh bangsa sumeria (Ur-Nammu) sekitar 2100-2050 Sebelum Masehi. Raja Sumeria pada saat itu menemukan kode hukum tertua Ur-Nammu dan memberlakukan pada masa pemerintahannya, walapun terdapat kode sebelumnya Urukagina Lagash (2380-2360 SM) juga diketahui telah ada.

Kemudian kode awal yang terpenting adalah kode Hammurabi dimana kode tersebut membentuk intisari dari Babel dan dikatakan sebagai fagmen hukum pidana awal yunani kuno yang selamat yang dibawa bangsa Solon dan Draco.

Kode Hammurabi abad 18 SM di Babilonia saat itu terdapat 25 jenis pidana kejahatan yang diancam hukuman mati, kemudian ketika zaman romawi hukum ditungkan dalam Corpus Luris Civil yang berlaku hingga seribu tahun hingga bangsa romawi menyebar sampai daratan eropa sehingga hukum tersebut dapat diterima (resepsi) sebagai hukum romawi.

Ketika mulai abda pertengahan banyak kalangan pemikir mulai belajar ke eropa barat dan utara dimana terdapat sekolah di italia dan perancis selatan yang mana merupakan pusat kebudayaan eropa.
Salah satu negara di Eropa yang meresepsi hukum Romawi adalah Perancis karena dalam sejarahnya Perancis pernah ditaklukan oleh Caesar.

Pada abad ke-6 Masehi mulai timbullah perubahan dimana bangsa Germania memasuki Gallia. Mula-mula bangsa Wetsgota yang menduduki barat daya Gallia. dibawah pimpinan raja Eurich mereka memperluas daerah hingga Provence dan Auvergene yang sebagian besar dari bangsa Spanyol. Setelah itu datanglah bangsa Bourgundi yang menduduki Wetsgota (Savoye) kemudian memperluas kerajaah kearah selatan.

Kemudian bangsa Salis Franka dibawah Clovis mengalahkan daerah sebelah utara sungai Loire dan dibawah para penggantinya, mengalahkan juga daerah bangsa Bourgundi dan Westgota (kecuali Languedoc) yang dimasukkan ke dalam daerah kerajaan Perancis.

pada tanggal 12 Agustus 1800 Caesar Napoleon  membentuk panitia yang terdiri Portalis, Trochet, Bigot de Preameneu dan Malleville yang ditugaskan untuk membuat rancangan kodifikasi. Sumber kodifikasi adalah 
  • Hukum Romawi menurut Peradilan Perancis 
  • Tafsir hukum yang dibuat oleh Potier dan Domat, 
  • Hukum kebiasaan daerah Paris (Coutame de Paris), 
  • Peraturan perundangan yang disebut ordonansi dan hukum yang dibuat pada waktu Revolusi Perancis (hukum Intermedier atau hukum sementara waktu) 

Hasil kodifikasi ini kemudian diumumkan 21 Maret 1804 dan pada tahun 1807 diundangkan menjadi Code Napoleon. Pada tahun 1791 setelah revolusi Perancis terbentuk Code Penal yang pertama yang dalam banyak hal dipengaruhi oleh jalan pikirannya Beccaria. Kemudian tahun 1810 terdapat perubahan Code Penal yang banyak dipengaruhi oleh ajaran utilist Inggris yang bernama Bentham dimana hukumannya bertujuan untuk menakut-nakuti itu terlihat dalam ancaman pidananya.

Di Belanda pada tahun 1795 mulai ada gerakan untuk membuat perundang-undangan hukum pidana dan baru terwujut tahun 1809 yang dikenal dengan CRIMINEEL WETBOEK VOOR HET KONINGKRIJK HOLLAND pada masa pemerintahan LODEWIJK NAPOLEON, buku ini merupakan kodifikasi umum yang pertama yang bersifat Nasional.

Hingga pada tahun 1881 hukum pidana nasional Belanda terwujud dan mulai berlaku pada tahun 1886, yang bernama “WETBOEK VAN STRAFRECHT” sebagai pengganti Code Penal warisan dari Napoleon

---------------------------------------------------------
Referensi :
[1] http://en.wikipedia.org/wiki/Criminal_law
[2] Buku bacaan dan mendengar cerita dosen ketika kuliah

Selamat Membaca, Semoga Bermanfaat.

couch mode print story

Hukum Pidana ; Hukum adalah Perintah

Hukum Pidana ( Criminal Law ) - Menyangkut dalam segala hal tentang perbuatan manusia untuk memenuhi kebutuhannya, tentu tidak terlepas dari sisi hukum atau dapat dikatakan sebagai perbuatan hukum. dimana suatu perbuatan hukum harus dilakukan oleh subyek hukum yang kemudian diatur oleh hukum.

Hukum pidana merupakan bagian lain dari hukum yang tentunya berbeda dengan hukum sipil / masyarakat, dimana hukum pidana memiliki karakter yang khas sebagai perintah (isi perintah) yang semua itu dirumuskan dalam perundang-undangan. Hal tersebut tentunya berkaitan erat dengan ajaran pertanggungjawaban hukum (toerekeningsvaatbaarheid).

Mulai dari sini saya akan review mengenai perbuatan hukum dengan bukan perbuatan hukum. dari beberapa pendapat para ahli hukum, perbuatan hukum adalah "setiap perbuatan subyek hukum yang akibatnya diatur oleh byek hukum, karena akibat itu bisa dianggap sebagai kehendak dari yang melakukan hukum (R. Soeroso).

Sedangkan menurut Sudarsono menjelaskan perbuatan hukum adalah setiap perbuatan yang akibatnya diatur oleh hukum, karena akibat itu boleh dianggap menjadi kehendak dari yang melakukan perbuatan itu.
dari kedua ahli hukum tersebut dapat disimpulkan bahwa perbuatan hukum ialah suatu perbuatan yang dilakukan oleh subyek hukum yang mana dapat menimbulkan suatu akibat hukum bagi yang melakukannya.

Sebagaimana yang telah dijelaskan diatas tentang perbuatan hukum dimana mengharuskan adanya unsur khendak maka dari itu yang dimanakan bukan perbuatan hukum adalah setiap perbuatan yang akibatnya tidak dikehendaki oleh yang melakukannya.

Bukan Perbuatan Hukum dapat dibedakan menjadi 2 kelompok :
  1. Perbuatan Hukum yang tidak dilarang oleh hukum.
  2. Perbuatan Melawan Hukum (Onrechmatige Daad) : Suatu perbuatan yang bertentangan dan melawan hukum akibat hukum yang timbul tetap yang diatur dalam peraturan hukum.
Kemudian perbuatan hukum yang tidak dilarang hukum terbagi atas :
a. Zaakwaarneming
b. Onverschuldigde betaling


Dari penjelasan tersebut dapat diartikan bahwa segala sesuatu yang kita kerjakan pasti akan timbul suatu akibat hukum, sedangkan hukum itu sendiri adalah suatu perintah.

Semota bermanfaat.  
Baca Juga : Pengertian Hukum Pidana dan Sejarah

Saturday, March 21, 2015

couch mode print story

Istilah umum dalam Mempelajari Ilmu Hukum

Istilah Ilmu Hukum - Setiap orang yang belajar ilmu hukum dalam perjalanan awal tentunya harus mengetahui banyak sekali istilah yang belum familiar didalam kehidupan masyarakat. karena setiap lahirnya sebuah teori hukum tentunya terdapat sebuah istilah baru, guna memberi identtitas yang memiliki makna.

Untuk itu beberapa istilah yang wajib diketahui bagi yang mempelajari ilmu hukum :

A. Subyek Hukum (subjectum Juris)

Setiap manusia baik Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing dengan tidak memandang ras, suku, agama semua bisa dijadikan sebagai subyek hukum.

Namun dalam hal ini para ahli hukum memiliki pendapat tersendiri terhadap subyek hukum. Menurut R. Soeroso Subyek hukum adalah :
  • Suatu yang menurut hukum berhak/wewenang untuk melakukan perbuatan hukum atau siapa yang mempunyai hak dan cakap untuk bertindak dalam hukum.
  • Sesuatu pendukung hak yang menurut hukum berwenang / berkuasa bertindak menjadi pendukung hak (reshtsbevoegd heid)
  • segala sesuatu yang menurut hukum mempunya hak dan kewajiban. [1]

Selanjutnya subyek hukum dapat dijadikan menjadi dua macam apabila di lihat dari hakikat dan keterikatan hukum, yakni : Manusia (natuurlijke peroon) dan Badan Hukum (rechts Persoon)

B. Lembaga Hukum (Law Istitution)

Lembaga hukum adalah lembaga yang digunakan oleh warga masyarakat untuk menyelesaikan sengketa yang tibul diantara para warga dan merupakan alat untuk tindakan balasan bagi setiap penyalahgunaan yang mencolok dan dari aturan yang ada pada lembaga lain dalam masyarakat.[2]

Bila masih bingung dalam memahami istilah diatas dalam bahasa mudahnya adalah badan-badan penegak hukum seperti : Kepolisian , Kejaksaan, Pengadilan, Lembaga Permasyarakatan (penjara) dan Lembaga Advokat.

C. Obyek Hukum

Obyek hukum adalah segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum (orang/manusia dan badan hukum) yang dapat menjadikan pokok/ obyek suatu hubungan hukum, karena hal itu dapat dikuasai oleh subyek hukum,

Dalam bahasa keseharian obyek hukum adalah benda yang bisa dimiliki yang terdapat dalam [pasal 449 KUHPer]. contoh : Pak Marzuki memiliki sebidang tanah untuk dijual, Nah, sebidang tanah tersebut adalah obyek hukum dimana tanah adalah benda atau zat.

D. Asas Hukum

Asas Hukum adalah suatu prinsip yang dianggap dasar atau fundamental hukum.

E. Peristiwa Hukum

Peristiwa hukum adalah semua peristiwa atau kejadian yang dapat menumbulkan akibat hukum, antara pihak yang mempunyai hubungan hukum. [3]

F. Hak dan Kewajiban

Hak adalah kewenangan yang diberikan oleh hukum obyektif kepada subyek hukum, dan kewajiban adalah beban yang diberikan oleh hukum kepada orang ataupun badan hukum, seperti kewajiban pengusaha yang berbadan hukum untuk membayar pajak penghasilan.[4]

G. Hubungan Hukum

Hubungan hukum adalah hubungan yang terjadi antara dua subyek hukum atau lebih dimana hak dan kewajiban di satu pihak berhadapan dengan hak dan kewajiban di pihak lain.

H. Akibat Hukum

Akibat Hukum adalah akibat yang ditimbulkan oleh peristiwa hukum atau suatu akibat yang ditimbulkan oleh adanya suatu hubungan hukum.

I. Kodifikasi Hukum

Kodifikasi hukum ialah pengumpulan berbagai peraturan perundang-undangan mengenai suatu materi tertentu dalam suatu buku yang sistematis dan teratur, atau pembukuan secara teratur dan sistematis daripada berbagai peraturan hukum yang mengenai suatu materi tertentu. (Surojo Wignjodiputro)


--------------------------------------------------------------------
Fotenote:
[1] R.Soeroso, Pengantar Ilmu Hukum, (jakarta: Sinar Grafika, 1993), hlm. 228
[2] Ihromi, Antropologi dan Hukum (jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 1984) hlm. 57
[3] Soedjono, Pengantar Ilmu Hukum (jakarta: Raja Grafindo Persasda, 1994) hlm. 128
[4] J.B. Daliyo dkk, Pengantar ilmu hukum dan buku panduan mahasiswa (jakarta : Gramedia pustaka utama, 1994) hal32 dan 34.