Sunday, March 22, 2015

couch mode print story

Hukum Pidana ; Hukum adalah Perintah

Hukum Pidana ( Criminal Law ) - Menyangkut dalam segala hal tentang perbuatan manusia untuk memenuhi kebutuhannya, tentu tidak terlepas dari sisi hukum atau dapat dikatakan sebagai perbuatan hukum. dimana suatu perbuatan hukum harus dilakukan oleh subyek hukum yang kemudian diatur oleh hukum.

Hukum pidana merupakan bagian lain dari hukum yang tentunya berbeda dengan hukum sipil / masyarakat, dimana hukum pidana memiliki karakter yang khas sebagai perintah (isi perintah) yang semua itu dirumuskan dalam perundang-undangan. Hal tersebut tentunya berkaitan erat dengan ajaran pertanggungjawaban hukum (toerekeningsvaatbaarheid).

Mulai dari sini saya akan review mengenai perbuatan hukum dengan bukan perbuatan hukum. dari beberapa pendapat para ahli hukum, perbuatan hukum adalah "setiap perbuatan subyek hukum yang akibatnya diatur oleh byek hukum, karena akibat itu bisa dianggap sebagai kehendak dari yang melakukan hukum (R. Soeroso).

Sedangkan menurut Sudarsono menjelaskan perbuatan hukum adalah setiap perbuatan yang akibatnya diatur oleh hukum, karena akibat itu boleh dianggap menjadi kehendak dari yang melakukan perbuatan itu.
dari kedua ahli hukum tersebut dapat disimpulkan bahwa perbuatan hukum ialah suatu perbuatan yang dilakukan oleh subyek hukum yang mana dapat menimbulkan suatu akibat hukum bagi yang melakukannya.

Sebagaimana yang telah dijelaskan diatas tentang perbuatan hukum dimana mengharuskan adanya unsur khendak maka dari itu yang dimanakan bukan perbuatan hukum adalah setiap perbuatan yang akibatnya tidak dikehendaki oleh yang melakukannya.

Bukan Perbuatan Hukum dapat dibedakan menjadi 2 kelompok :
  1. Perbuatan Hukum yang tidak dilarang oleh hukum.
  2. Perbuatan Melawan Hukum (Onrechmatige Daad) : Suatu perbuatan yang bertentangan dan melawan hukum akibat hukum yang timbul tetap yang diatur dalam peraturan hukum.
Kemudian perbuatan hukum yang tidak dilarang hukum terbagi atas :
a. Zaakwaarneming
b. Onverschuldigde betaling


Dari penjelasan tersebut dapat diartikan bahwa segala sesuatu yang kita kerjakan pasti akan timbul suatu akibat hukum, sedangkan hukum itu sendiri adalah suatu perintah.

Semota bermanfaat.  
Baca Juga : Pengertian Hukum Pidana dan Sejarah

Written by aturhukum[dot]com, Terimakasih telah membaca mohon tinggalkan komentar. Kunjungi Page follow Kami pada sosial media kami email kami




0 comments:
Post a Comment