Istilah Ilmu Hukum - Setiap orang yang belajar ilmu hukum dalam perjalanan awal tentunya harus mengetahui banyak sekali istilah yang belum familiar didalam kehidupan masyarakat. karena setiap lahirnya sebuah teori hukum tentunya terdapat sebuah istilah baru, guna memberi identtitas yang memiliki makna.
Untuk itu beberapa istilah yang wajib diketahui bagi yang mempelajari ilmu hukum :
A. Subyek Hukum (subjectum Juris)
Setiap manusia baik Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing dengan tidak memandang ras, suku, agama semua bisa dijadikan sebagai subyek hukum.
Namun dalam hal ini para ahli hukum memiliki pendapat tersendiri terhadap subyek hukum. Menurut R. Soeroso Subyek hukum adalah :
- Suatu yang menurut hukum berhak/wewenang untuk melakukan perbuatan hukum atau siapa yang mempunyai hak dan cakap untuk bertindak dalam hukum.
- Sesuatu pendukung hak yang menurut hukum berwenang / berkuasa bertindak menjadi pendukung hak (reshtsbevoegd heid)
- segala sesuatu yang menurut hukum mempunya hak dan kewajiban. [1]
Selanjutnya subyek hukum dapat dijadikan menjadi dua macam apabila di lihat dari hakikat dan keterikatan hukum, yakni : Manusia (natuurlijke peroon) dan Badan Hukum (rechts Persoon)
B. Lembaga Hukum (Law Istitution)
Lembaga hukum adalah lembaga yang digunakan oleh warga masyarakat untuk menyelesaikan sengketa yang tibul diantara para warga dan merupakan alat untuk tindakan balasan bagi setiap penyalahgunaan yang mencolok dan dari aturan yang ada pada lembaga lain dalam masyarakat.[2]
Bila masih bingung dalam memahami istilah diatas dalam bahasa mudahnya adalah badan-badan penegak hukum seperti : Kepolisian , Kejaksaan, Pengadilan, Lembaga Permasyarakatan (penjara) dan Lembaga Advokat.
C. Obyek Hukum
Obyek hukum adalah segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum (orang/manusia dan badan hukum) yang dapat menjadikan pokok/ obyek suatu hubungan hukum, karena hal itu dapat dikuasai oleh subyek hukum,
Dalam bahasa keseharian obyek hukum adalah benda yang bisa dimiliki yang terdapat dalam [pasal 449 KUHPer]. contoh : Pak Marzuki memiliki sebidang tanah untuk dijual, Nah, sebidang tanah tersebut adalah obyek hukum dimana tanah adalah benda atau zat.
D. Asas Hukum
Asas Hukum adalah suatu prinsip yang dianggap dasar atau fundamental hukum.
E. Peristiwa Hukum
Peristiwa hukum adalah semua peristiwa atau kejadian yang dapat menumbulkan akibat hukum, antara pihak yang mempunyai hubungan hukum. [3]
F. Hak dan Kewajiban
Hak adalah kewenangan yang diberikan oleh hukum obyektif kepada subyek hukum, dan kewajiban adalah beban yang diberikan oleh hukum kepada orang ataupun badan hukum, seperti kewajiban pengusaha yang berbadan hukum untuk membayar pajak penghasilan.[4]
G. Hubungan Hukum
Hubungan hukum adalah hubungan yang terjadi antara dua subyek hukum atau lebih dimana hak dan kewajiban di satu pihak berhadapan dengan hak dan kewajiban di pihak lain.
H. Akibat Hukum
Akibat Hukum adalah akibat yang ditimbulkan oleh peristiwa hukum atau suatu akibat yang ditimbulkan oleh adanya suatu hubungan hukum.
I. Kodifikasi Hukum
Kodifikasi hukum ialah pengumpulan berbagai peraturan perundang-undangan mengenai suatu materi tertentu dalam suatu buku yang sistematis dan teratur, atau pembukuan secara teratur dan sistematis daripada berbagai peraturan hukum yang mengenai suatu materi tertentu. (Surojo Wignjodiputro)
--------------------------------------------------------------------
Fotenote:
[1] R.Soeroso, Pengantar Ilmu Hukum, (jakarta: Sinar Grafika, 1993), hlm. 228
[2] Ihromi, Antropologi dan Hukum (jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 1984) hlm. 57
[3] Soedjono, Pengantar Ilmu Hukum (jakarta: Raja Grafindo Persasda, 1994) hlm. 128
[4] J.B. Daliyo dkk, Pengantar ilmu hukum dan buku panduan mahasiswa (jakarta : Gramedia pustaka utama, 1994) hal32 dan 34.
Written by follow Kami pada sosial media kami email kami
, Terimakasih telah membaca mohon tinggalkan komentar. Kunjungi PageIn Teori Hukum
0 comments:
Post a Comment