Showing posts with label Hukum Pidana. Show all posts
Showing posts with label Hukum Pidana. Show all posts

Sunday, March 22, 2015

couch mode print story

Pengertian Hukum Pidana dan Sejarah Hukum

Pengertian Hukum Pidana ( Criminal Law ) - Hukum Pidana adalah suatu perbuatan hukum yang berkaitan dengan kejahatan, hal ini mengatur tentang perilaku sosial dan menentukan segala hal yang mengancam dan membahayakan keselamatan dan kesejahteraan manusia.

Dalam hal ini Prof. Moeljatno sebagai salah satu pakar hukum pidana memberikan 3 aspek sebagai dasar dalam hukum pidana, yakni:
  1. Hukum pidana (Criminal Law) menentukan perbuatan yang mana boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan dimana perbuatan tersebut akan menimbulkan ancaman atau sanksi yang berupa pidana bagi yang melanggar.
  2. Menentukan kapan dan dalam keadaan bagaimana mereka telah melanggar larangan oleh karenanya dapat dikenakan pidana sebagaimana yang telah dicantumkan.
  3. menentukan dengan cara bagaimana tindak pidana dapat dilaksanakan apabila orang yang disangka telah melanggar suatu larangan.
Sudarso menambahkan bahwasanya prinsip hukum pidana ialah mengatur tentang kejahatan dan planggaran terhadap kepentingan umum dan perbuatan tersebut diancam dengan pidana yang merupakan suatu penderitaan.

Sejarah Hukum Pidana

Pada awalnya hukum tidak membedakan antara hukum pidana dengan hukum perdata, hukum pertama kali ditulis oleh bangsa sumeria (Ur-Nammu) sekitar 2100-2050 Sebelum Masehi. Raja Sumeria pada saat itu menemukan kode hukum tertua Ur-Nammu dan memberlakukan pada masa pemerintahannya, walapun terdapat kode sebelumnya Urukagina Lagash (2380-2360 SM) juga diketahui telah ada.

Kemudian kode awal yang terpenting adalah kode Hammurabi dimana kode tersebut membentuk intisari dari Babel dan dikatakan sebagai fagmen hukum pidana awal yunani kuno yang selamat yang dibawa bangsa Solon dan Draco.

Kode Hammurabi abad 18 SM di Babilonia saat itu terdapat 25 jenis pidana kejahatan yang diancam hukuman mati, kemudian ketika zaman romawi hukum ditungkan dalam Corpus Luris Civil yang berlaku hingga seribu tahun hingga bangsa romawi menyebar sampai daratan eropa sehingga hukum tersebut dapat diterima (resepsi) sebagai hukum romawi.

Ketika mulai abda pertengahan banyak kalangan pemikir mulai belajar ke eropa barat dan utara dimana terdapat sekolah di italia dan perancis selatan yang mana merupakan pusat kebudayaan eropa.
Salah satu negara di Eropa yang meresepsi hukum Romawi adalah Perancis karena dalam sejarahnya Perancis pernah ditaklukan oleh Caesar.

Pada abad ke-6 Masehi mulai timbullah perubahan dimana bangsa Germania memasuki Gallia. Mula-mula bangsa Wetsgota yang menduduki barat daya Gallia. dibawah pimpinan raja Eurich mereka memperluas daerah hingga Provence dan Auvergene yang sebagian besar dari bangsa Spanyol. Setelah itu datanglah bangsa Bourgundi yang menduduki Wetsgota (Savoye) kemudian memperluas kerajaah kearah selatan.

Kemudian bangsa Salis Franka dibawah Clovis mengalahkan daerah sebelah utara sungai Loire dan dibawah para penggantinya, mengalahkan juga daerah bangsa Bourgundi dan Westgota (kecuali Languedoc) yang dimasukkan ke dalam daerah kerajaan Perancis.

pada tanggal 12 Agustus 1800 Caesar Napoleon  membentuk panitia yang terdiri Portalis, Trochet, Bigot de Preameneu dan Malleville yang ditugaskan untuk membuat rancangan kodifikasi. Sumber kodifikasi adalah 
  • Hukum Romawi menurut Peradilan Perancis 
  • Tafsir hukum yang dibuat oleh Potier dan Domat, 
  • Hukum kebiasaan daerah Paris (Coutame de Paris), 
  • Peraturan perundangan yang disebut ordonansi dan hukum yang dibuat pada waktu Revolusi Perancis (hukum Intermedier atau hukum sementara waktu) 

Hasil kodifikasi ini kemudian diumumkan 21 Maret 1804 dan pada tahun 1807 diundangkan menjadi Code Napoleon. Pada tahun 1791 setelah revolusi Perancis terbentuk Code Penal yang pertama yang dalam banyak hal dipengaruhi oleh jalan pikirannya Beccaria. Kemudian tahun 1810 terdapat perubahan Code Penal yang banyak dipengaruhi oleh ajaran utilist Inggris yang bernama Bentham dimana hukumannya bertujuan untuk menakut-nakuti itu terlihat dalam ancaman pidananya.

Di Belanda pada tahun 1795 mulai ada gerakan untuk membuat perundang-undangan hukum pidana dan baru terwujut tahun 1809 yang dikenal dengan CRIMINEEL WETBOEK VOOR HET KONINGKRIJK HOLLAND pada masa pemerintahan LODEWIJK NAPOLEON, buku ini merupakan kodifikasi umum yang pertama yang bersifat Nasional.

Hingga pada tahun 1881 hukum pidana nasional Belanda terwujud dan mulai berlaku pada tahun 1886, yang bernama “WETBOEK VAN STRAFRECHT” sebagai pengganti Code Penal warisan dari Napoleon

---------------------------------------------------------
Referensi :
[1] http://en.wikipedia.org/wiki/Criminal_law
[2] Buku bacaan dan mendengar cerita dosen ketika kuliah

Selamat Membaca, Semoga Bermanfaat.

couch mode print story

Hukum Pidana ; Hukum adalah Perintah

Hukum Pidana ( Criminal Law ) - Menyangkut dalam segala hal tentang perbuatan manusia untuk memenuhi kebutuhannya, tentu tidak terlepas dari sisi hukum atau dapat dikatakan sebagai perbuatan hukum. dimana suatu perbuatan hukum harus dilakukan oleh subyek hukum yang kemudian diatur oleh hukum.

Hukum pidana merupakan bagian lain dari hukum yang tentunya berbeda dengan hukum sipil / masyarakat, dimana hukum pidana memiliki karakter yang khas sebagai perintah (isi perintah) yang semua itu dirumuskan dalam perundang-undangan. Hal tersebut tentunya berkaitan erat dengan ajaran pertanggungjawaban hukum (toerekeningsvaatbaarheid).

Mulai dari sini saya akan review mengenai perbuatan hukum dengan bukan perbuatan hukum. dari beberapa pendapat para ahli hukum, perbuatan hukum adalah "setiap perbuatan subyek hukum yang akibatnya diatur oleh byek hukum, karena akibat itu bisa dianggap sebagai kehendak dari yang melakukan hukum (R. Soeroso).

Sedangkan menurut Sudarsono menjelaskan perbuatan hukum adalah setiap perbuatan yang akibatnya diatur oleh hukum, karena akibat itu boleh dianggap menjadi kehendak dari yang melakukan perbuatan itu.
dari kedua ahli hukum tersebut dapat disimpulkan bahwa perbuatan hukum ialah suatu perbuatan yang dilakukan oleh subyek hukum yang mana dapat menimbulkan suatu akibat hukum bagi yang melakukannya.

Sebagaimana yang telah dijelaskan diatas tentang perbuatan hukum dimana mengharuskan adanya unsur khendak maka dari itu yang dimanakan bukan perbuatan hukum adalah setiap perbuatan yang akibatnya tidak dikehendaki oleh yang melakukannya.

Bukan Perbuatan Hukum dapat dibedakan menjadi 2 kelompok :
  1. Perbuatan Hukum yang tidak dilarang oleh hukum.
  2. Perbuatan Melawan Hukum (Onrechmatige Daad) : Suatu perbuatan yang bertentangan dan melawan hukum akibat hukum yang timbul tetap yang diatur dalam peraturan hukum.
Kemudian perbuatan hukum yang tidak dilarang hukum terbagi atas :
a. Zaakwaarneming
b. Onverschuldigde betaling


Dari penjelasan tersebut dapat diartikan bahwa segala sesuatu yang kita kerjakan pasti akan timbul suatu akibat hukum, sedangkan hukum itu sendiri adalah suatu perintah.

Semota bermanfaat.  
Baca Juga : Pengertian Hukum Pidana dan Sejarah