Showing posts with label Teori Hukum. Show all posts
Showing posts with label Teori Hukum. Show all posts

Sunday, June 28, 2015

couch mode print story

SUMBER-SUMBER HUKUM TATANEGARA

PENGANTAR

Tata Negara berarti sistem penataan negara yang berisi ketentuan mengenai struktur kenegaraan dan mengenai substansi norma kenegaraan. Dengan perkataan lain, ilmu Hukum Tata Negara dapat dikatakan merupakan cabang ilmu hukum yang membahas mengenai tatanan struktur kenegaraan, mekanisme hubungan antar struktur-struktur organ atau struktur kenegaraan, serta mekanisme hubungan antara struktur negara dengan warga negara.

Di dalam studi hukum tata negara itu sebenarnya ada pula cabang ilmu yang melakukan telaah perbandingan antar berbagai konstitusi yaitu hukum tata negara perbandingan atau ilmu perbandingan hukum tata negara. Di sisi lain tentunya hukum tata negara bersifat tertulis yang merupakan sumber-sumber hukum tata negara.

Sumber-sumber hukum tata negara memiliki banyak arti, tergantung dari sudut mana seseorang ahli hukum melihatnya, untuk itu seorang ahli sejarah memiliki arti yang berbeda dengan seorang ahli sosiologi, demikian pula berbeda dengan ahli ekonomi. Menurut bangir manan dalam bukunya “konversi ketatanegaraan “ di dalam menelaah dan mempelajari sumber hukum memerlukan kehati-hatian karena istilah sumber hukum mengandung berbagai pengertian. Tanpa kehati-hatian dan kecermatan dengan apa yang dimaksud sumber hukum akan menimbulkan kekeliruan bahkan kesesatan.

Adapun untuk mengetahui sumber-sumber hukum terlebih dahulu harus ditentukan dari sudut mana sumber-sumber hukum itu dilihat, sehingga L.J. Van Apeldoorn menyatakan bahwa perkataan sumber hukum dipakai dalam arti sejarah, kemasyarakatan, filsafat dan arti formal. Dengan demikian, dapatlah dirumuskan sumber hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan yang mengikat dan memaksa, “sehingga apa bila itu dilanggar akan menimbulkan sangsi yang tegas dan nyata bagi pelanggarnya”.

PERMASALAHAN

pada makalah ini penulis akan menguraikan beberapa permasalahan yang menyangkut sumber-sumber hukum tata negara, antara lain yaitu :
  1. sedikit membahas apa itu Hukum Tata Negara ?
  2. Apa Pengertian Sumber Hukum ?
  3. Apa saja Sumber Hukum Tata Negara ?

Sumber - Sumber Hukum Tata Negara

  • Hukum tata negara
Istilah “hukum tata negara” merupakan hasil terjemahan sari perkataan bahasa belanda yakni staatsrecht.  Pengertian hukum tata negara menurut Van Vollenhoven menerangkan bahwa hukum tata negara itu adalah semua kaidah hukum yang bukan hukum tata negara material, bukan hukum perdata material, dan bukan hukum pidana material.  Jadi, hukum tata negara mengatur semua masyarakat hukum atasan dan masyarakat hukum bawahan menurut tingkatannya dan dari masing-masing itu menentukan wilayah lingkungan rakyatnya dan akhirnya menentukan badan-badan dan fungsinya masing-masing sehingga yang berkuasa dalam lingkungan masyarakat, hukum di sana serta menentukan susunan dan wewenangnya dari badan-badan tersebut.
  • Pengertian Sumber-sumber hukum
Sumber hukum adalah segala sesuatu yang berupa tulisan, dokumen, naskah, dsb, yang dipergunakan oleh suatu bangsa sebagai pedoman hidupnya pada masa tertentu. Menurut Prof Tjipto Rahardjo “Sumber yang melahirkan hukum di golongkan dari dua kategori, yaitu sumber-sumber yang bersifat hukum dan yang bersifat sosial.  Sumber yang bersifat hukum merupakan sumber yang diakui oleh hukum sendiri sehingga secara langsung bisa melahirkan atau menciptakan hukum.
  • Macam-macam sumber hukum
Istilah sumber-sumber hukum mempunyai arti yang bermacam-macam tergantung dari mana seorang ahli hukum melihatnnya. Menurut Utrecht mengenai sumber hukum dapat dibagi dalam arti formal dan materiel.
sumber hukum materiel adalah faktor-faktor masyarakat yang mempengaruhi terbentuknya hukum (pengaruh terhadap pembuatan undang-undang, pengaruh terhadap putusan hakim, dan sebagainya), faktor-faktor yang mempengaruhi materi (isi) dari aturan-aturan hukum atau tempat dari mana hukum itu diambil.  Sehingga sumber-sumber hukum materiel dapat ditinjau dari berbagai sudut. Misalnya, dari sudut ekonomi, sejarah, sosiologi, filsafat dan sebagainya.

Contohnya :

  • Seorang ahli ekonomi akan menyatakan bahwa kebutuhan-kebutuhan ekonomi dalam masyarakat itulah yang menyebabkan timbulnya hukum.
  • Seorang ahli kemasyarakatan (sosiologi) akan menyatakan bahwa yang menjadi sumer hukum ialah peristiwa-peristiwa yang terjadi dalam masyarakat.
Sumber hukum dalam arti formal terbagi antara lain :
1. Undang-undang (statute),
2. Kebiasaan (costum),
3. Keputusan-keputusan hakim (yurisprudensi)
4. Traktat (treaty),
5. Pendapat sarjana hukum (doktrin).

1. Undang-undang (statute)

Hukum perundang-undang adalah suatu peraturan atau keputusan negara yang tertulis dibuat oleh alat perlengkapan negara yang berwenang (bersama-sama DPR dan Presiden) dan mengikat masyarakat.  Menurut Buys, undang-undang mempunyai dua arti,yakni :
  1. Undang-undang dalam arti formal: ialah setiap keputusan pemerintah yang merupakan undang-undang karena perbuatannya. Misal, dibuat oleh pemerintah bersama-sama parlement.
  2. Undang-undang dalam arti material: ialah setiap keputusan pemerintah yang menurut isinya mengikat langsung setiap penduduk.
Adapun urutan perundang-undang republik indonesia TAP MPR No.III/MPR/2000 yang semula TAP MPRS No.XX/MPRS/1966 dan MPR No.IX/MPR/1978 adalah sebagai berikut :
1. undang-undang dasar 1945
2. ketetapan MPR-RI
3. undang-undang
4. peraturan pemerintah pengganti undang-undang
5. peraturan pemerintah
6. keputusan presiden
7. peraturan daerah.
Jadi jika dikaitkan dengan tata urutan peraturan perundang-undanga di Indonesia berdasarkan TAP MPR No. III/MPR/2000 dirumuskan.


2. Kebiasaan (costum)

Kebiasaan dapat diartikan perbuatan yang diulang-ulang dalam bentuk yang sama, merupakan suatu bukti bahwa orang banyak menyukai perbuatan tersebut, jadi kebiasaan adalah suatu perbuatan adalah suatu perbuatan orang secara tetap. Menurut Merto Kusumo, bahwa kebiasaan dapat menjadi hukum diperlukan syarat-syarat sebagai berikut :
  1. Syarat materil: adanya kebiasaan atau tingkah laku yang tetap atau diulang, yaitu suatu rangkaian perbuatan yang sama, yang berlangsung dalam waktu yang lama (long et invetarata cosuetudo)
  2. Syarat intelektual: kebiasaan itu harus menimbulkan opinio necessitatis (keyakinan umum) bahwa perbuatan itu merupakan kewajiban hukum
  3. Adanya akibat hukum apabila hukum kebiasaan itu dilanggar.
Hukum kebiasaan terdapat kelemaha-kelemahan, sebab tidak dirumuska secara jelas dan pada umumnya sukar digali, karena tidak tertulis. Disamping itu, juga bersifat beranekaragam sehingga tidak menjamin kepastian hukum dan sulit untuk beracara.

3. Keputusan-keputusan hakim (yurisprudensi)

Istilah yurisprudensi berasal dari bahasa latin yaitu jurisprudentia yang berarti pengetahuan hukum. Yurisprudensi menurut C.S.T.Kansil adalah keputusan hakim terdahulu yang sering diikuti dan dijadikan dasar keputusan oleh hakim kemudian mengenai masalah yang sama.  Adapun seorang hakim mempergunakan putusan hakim lain disebabkan oleh berbagai pertimbangan. Antara lain, pertimbangan pisikologis, pertimbangan praktis, pertimbangan pendapat yang sama. Selanjutnya yurisprudensi terbagi atas dua macam yakni:
  1. Yurisprudensi tetap, yakni keputusan hakim karena rentetan keputusan yang sama dan dijadikan dasar atau patokan untuk memutuskan suatu perkara (standard arresten). Standar adalah dasar atau baku, arresten adalah keputusan mahkamah agung.
  2. Yurisprudensi tetap, yaitu (keputusan hakim) yang terdahulu yang belum masuk menjadi yurisprudensi tetap (standard arresten).
4. Traktat (treaty)

Traktat atau perjanjian internasional ialah persetujuan yang diadakan oleh indonesia dengan negara-negara lain, di dalam indonesia telah mengikat diri untuk menerima hak-hak dan kewajiban yang timbul dari perjanjian yang diadakan itu, traktat merupakan sumber hukum yang penting. Untuk itu, tidak cukup traktat atau perjanjian yang ditandatangani oleh indonesia, namun harus pula diratifikasi (mendapatkan pengesahan) sebelum perjanjian tiu mengikat. Disamping traktat ada perjanjia internasional biasa yang diadakan pemerintah atau badan eksekutif (eksekitive agreement) dengan pemerintah lain dengan tidak memerlukan pengesahan.

5. Pendapat sarjana hukum (doktrin)

Doktrin sebagai sumber hukum formil yakni pendapat para sarjana hukum yang terkemuka yang besar pengaruhnya terhadap hakim, dalam mengambil keputusan.
Menurut Prof. Dr. Sudikno M.SH. doktrin adalah pendapat para sarjana hukum yang merupakan sumber hukum te-mpat hakim yang dapat menemukan hukumnya. Seringkali terjadi hakim dalam keputusannya menyebut pendapat sarjana hukum, sebagai dasar pertimbangan untuk memutuskan perkara tertentu. Dengan demikian dapat dkatakan bahwa hakim menemukan doktrin dalam doktrin itu. Doktrin yang demikian adalah sumber hukum , ialah sumber hukum formil.




DAFTAR PUSTAKA
  • Ishaq. Dasar-dasar Ilmu Hukum. Jakarta, Sinar Grafika, 2007
  • Huda Ni’matul, Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta, PT.Raja Grafindo Persada, 2006
  • C.S.T.Kansil, Hukum Tata Negara Republik Indonesia, Jakarta, Bina Aksara, 1986
  • C.S.T.Kansil, Pengantar Ilmu Hukum Dan Tata Hukum Indonesia, Jakarta, Balai Pustaka, 1982
  • http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum

Saturday, March 21, 2015

couch mode print story

Istilah umum dalam Mempelajari Ilmu Hukum

Istilah Ilmu Hukum - Setiap orang yang belajar ilmu hukum dalam perjalanan awal tentunya harus mengetahui banyak sekali istilah yang belum familiar didalam kehidupan masyarakat. karena setiap lahirnya sebuah teori hukum tentunya terdapat sebuah istilah baru, guna memberi identtitas yang memiliki makna.

Untuk itu beberapa istilah yang wajib diketahui bagi yang mempelajari ilmu hukum :

A. Subyek Hukum (subjectum Juris)

Setiap manusia baik Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing dengan tidak memandang ras, suku, agama semua bisa dijadikan sebagai subyek hukum.

Namun dalam hal ini para ahli hukum memiliki pendapat tersendiri terhadap subyek hukum. Menurut R. Soeroso Subyek hukum adalah :
  • Suatu yang menurut hukum berhak/wewenang untuk melakukan perbuatan hukum atau siapa yang mempunyai hak dan cakap untuk bertindak dalam hukum.
  • Sesuatu pendukung hak yang menurut hukum berwenang / berkuasa bertindak menjadi pendukung hak (reshtsbevoegd heid)
  • segala sesuatu yang menurut hukum mempunya hak dan kewajiban. [1]

Selanjutnya subyek hukum dapat dijadikan menjadi dua macam apabila di lihat dari hakikat dan keterikatan hukum, yakni : Manusia (natuurlijke peroon) dan Badan Hukum (rechts Persoon)

B. Lembaga Hukum (Law Istitution)

Lembaga hukum adalah lembaga yang digunakan oleh warga masyarakat untuk menyelesaikan sengketa yang tibul diantara para warga dan merupakan alat untuk tindakan balasan bagi setiap penyalahgunaan yang mencolok dan dari aturan yang ada pada lembaga lain dalam masyarakat.[2]

Bila masih bingung dalam memahami istilah diatas dalam bahasa mudahnya adalah badan-badan penegak hukum seperti : Kepolisian , Kejaksaan, Pengadilan, Lembaga Permasyarakatan (penjara) dan Lembaga Advokat.

C. Obyek Hukum

Obyek hukum adalah segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum (orang/manusia dan badan hukum) yang dapat menjadikan pokok/ obyek suatu hubungan hukum, karena hal itu dapat dikuasai oleh subyek hukum,

Dalam bahasa keseharian obyek hukum adalah benda yang bisa dimiliki yang terdapat dalam [pasal 449 KUHPer]. contoh : Pak Marzuki memiliki sebidang tanah untuk dijual, Nah, sebidang tanah tersebut adalah obyek hukum dimana tanah adalah benda atau zat.

D. Asas Hukum

Asas Hukum adalah suatu prinsip yang dianggap dasar atau fundamental hukum.

E. Peristiwa Hukum

Peristiwa hukum adalah semua peristiwa atau kejadian yang dapat menumbulkan akibat hukum, antara pihak yang mempunyai hubungan hukum. [3]

F. Hak dan Kewajiban

Hak adalah kewenangan yang diberikan oleh hukum obyektif kepada subyek hukum, dan kewajiban adalah beban yang diberikan oleh hukum kepada orang ataupun badan hukum, seperti kewajiban pengusaha yang berbadan hukum untuk membayar pajak penghasilan.[4]

G. Hubungan Hukum

Hubungan hukum adalah hubungan yang terjadi antara dua subyek hukum atau lebih dimana hak dan kewajiban di satu pihak berhadapan dengan hak dan kewajiban di pihak lain.

H. Akibat Hukum

Akibat Hukum adalah akibat yang ditimbulkan oleh peristiwa hukum atau suatu akibat yang ditimbulkan oleh adanya suatu hubungan hukum.

I. Kodifikasi Hukum

Kodifikasi hukum ialah pengumpulan berbagai peraturan perundang-undangan mengenai suatu materi tertentu dalam suatu buku yang sistematis dan teratur, atau pembukuan secara teratur dan sistematis daripada berbagai peraturan hukum yang mengenai suatu materi tertentu. (Surojo Wignjodiputro)


--------------------------------------------------------------------
Fotenote:
[1] R.Soeroso, Pengantar Ilmu Hukum, (jakarta: Sinar Grafika, 1993), hlm. 228
[2] Ihromi, Antropologi dan Hukum (jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 1984) hlm. 57
[3] Soedjono, Pengantar Ilmu Hukum (jakarta: Raja Grafindo Persasda, 1994) hlm. 128
[4] J.B. Daliyo dkk, Pengantar ilmu hukum dan buku panduan mahasiswa (jakarta : Gramedia pustaka utama, 1994) hal32 dan 34.

couch mode print story

Pengertian Hukum dalam sebuah Teori

Pengertian Hukum - Membahas mengenai hukum tentunya banyak orang yang berfikir bahwa hukum adalah pesakitan atau sebuah tindakan mengadili terhadap orang yang bersalah, Namun dalam hal teori sangatlah berbeda karena penciptaan sebuah teori berdasarkan lingkup ruang dan waktu.

Untuk itu saya akan memberikan beberapa ulasan mengenai pengertian hukum dalam sebuah teori yang dikutip dari beberapa tokoh ahli hukum, demikian definisi hukum :
  • Plato
Hukum Adalah Sistem peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat
  • Aristoteles
Hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim.
  • Austin
Hukum adalah peraturan yang diadakan untuk memberi bimbingankepada mahluk yang berakal oleh mahluk yang berakal yang berkuasa atasnya. 
  • Bellfroid
Hukum yang berlaku disuatu masyarakat mengatur tatatertib masyarakat itu didasar atas kekuasaan yang ada pada masyarakat. 
  • E.M,. Meyers
Hukum adalah semua peraturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan ditunjukkan pada tingkah laku manusia dan masyarakat dan menjadi pedoman penguasa negara dalam melakukan tugasnya.
  • Duguit
Hukum adalah aturan tingkah laku para anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu di indahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepantingan bersama terhadap orang yang melanggar peraturan itu.
  • Immanuel Kant
Hukum adalah keseluruhan syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan dengan kehendak bebas dari orang lain memenuhi peraturan hukum tentang kemerdekaan.
  • Van Kant
Hukum adalah serumpun peraturan yang bersifat memaksa yang diadakan untuk mengatur dan melindungai kepentingan orang dalam masyarakat.
  • Van Apeldoorn
Hukum adalah suatu gejala sosial ; tidak ada masyarakat yang tidak mengenal hukum maka hukum itu menjadi suatu aspek dari kebudayaan, seperti : Agama, kesusilaan, adat istiadat, dan kebiasaan.
  • A.M Amin
Hukum adalah kumpulan peraturan yang terdiri atas norma dan sanksi-sanki.
  • E. Utrecht
Hukum adalah himpunan petunjuk hidup (perintah dan larangan) yang mengatur tatatertib dalam suatu masyarakat, dan seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat yang bersangkutan. oleh karena itu, pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh pemerintah atau penguasa itu.
  • M.H. Tirtaamidjata
Hukum adalah semua aturan (norma) yang harus diturut dalam tingkah laku dan tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mesti mengganti kerugian jika melanggar aturan itu yang akan membahayakan diri sendiri atau harta, umpamanya orang akan kehilangan kemerdekaannya, didenda dan sebagainya.
  • J.T.C. Simorangkir dan Woerjono Sastropranoto
Hukum ialah peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat, yang dibuat oleh badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu hukuman. [1]

Dari beberapa teori tersebut kemudan menjadikan suatu bentuk disiplin ilmu, yakni Ilmu Hukum.
sikilas tentang ilmu hukum :
ilmu hukum mencangkum dan menbicarakan segala hal yang berhubungan dengan hukum. demikian luasnya masalah yang dicangkup ilmu hukum ini, sehingga sempat memancing pendapat orang untuk mengatakan bahwa "batas-batasnya tidak bisa ditentukan" (Curzon, 1979 :v) Jurisprudence [2]





------------------------------------------------------------------------
Fotenote : 
[1] Lemaire dalam Pipin Syarifin, Pengantar Ilmu Hukum (Bandung : Pustaka Setia, 1998) hlm. 22-24, Baca juga : IShaq, S.H. M,Hum, dasar-dasar ilmu hukum (Jakarta : Sinar Grafika 2008) hlm. 2-3
[2] Satjipto Raharjo, Ilmu Hukum Cet. ke-6 (Bandung : Citra Aditya Bakti 2006) hal. 3