Saturday, March 21, 2015

couch mode print story

Pengertian Hukum dalam sebuah Teori

Pengertian Hukum - Membahas mengenai hukum tentunya banyak orang yang berfikir bahwa hukum adalah pesakitan atau sebuah tindakan mengadili terhadap orang yang bersalah, Namun dalam hal teori sangatlah berbeda karena penciptaan sebuah teori berdasarkan lingkup ruang dan waktu.

Untuk itu saya akan memberikan beberapa ulasan mengenai pengertian hukum dalam sebuah teori yang dikutip dari beberapa tokoh ahli hukum, demikian definisi hukum :
  • Plato
Hukum Adalah Sistem peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat
  • Aristoteles
Hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim.
  • Austin
Hukum adalah peraturan yang diadakan untuk memberi bimbingankepada mahluk yang berakal oleh mahluk yang berakal yang berkuasa atasnya. 
  • Bellfroid
Hukum yang berlaku disuatu masyarakat mengatur tatatertib masyarakat itu didasar atas kekuasaan yang ada pada masyarakat. 
  • E.M,. Meyers
Hukum adalah semua peraturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan ditunjukkan pada tingkah laku manusia dan masyarakat dan menjadi pedoman penguasa negara dalam melakukan tugasnya.
  • Duguit
Hukum adalah aturan tingkah laku para anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu di indahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepantingan bersama terhadap orang yang melanggar peraturan itu.
  • Immanuel Kant
Hukum adalah keseluruhan syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan dengan kehendak bebas dari orang lain memenuhi peraturan hukum tentang kemerdekaan.
  • Van Kant
Hukum adalah serumpun peraturan yang bersifat memaksa yang diadakan untuk mengatur dan melindungai kepentingan orang dalam masyarakat.
  • Van Apeldoorn
Hukum adalah suatu gejala sosial ; tidak ada masyarakat yang tidak mengenal hukum maka hukum itu menjadi suatu aspek dari kebudayaan, seperti : Agama, kesusilaan, adat istiadat, dan kebiasaan.
  • A.M Amin
Hukum adalah kumpulan peraturan yang terdiri atas norma dan sanksi-sanki.
  • E. Utrecht
Hukum adalah himpunan petunjuk hidup (perintah dan larangan) yang mengatur tatatertib dalam suatu masyarakat, dan seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat yang bersangkutan. oleh karena itu, pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh pemerintah atau penguasa itu.
  • M.H. Tirtaamidjata
Hukum adalah semua aturan (norma) yang harus diturut dalam tingkah laku dan tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mesti mengganti kerugian jika melanggar aturan itu yang akan membahayakan diri sendiri atau harta, umpamanya orang akan kehilangan kemerdekaannya, didenda dan sebagainya.
  • J.T.C. Simorangkir dan Woerjono Sastropranoto
Hukum ialah peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat, yang dibuat oleh badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu hukuman. [1]

Dari beberapa teori tersebut kemudan menjadikan suatu bentuk disiplin ilmu, yakni Ilmu Hukum.
sikilas tentang ilmu hukum :
ilmu hukum mencangkum dan menbicarakan segala hal yang berhubungan dengan hukum. demikian luasnya masalah yang dicangkup ilmu hukum ini, sehingga sempat memancing pendapat orang untuk mengatakan bahwa "batas-batasnya tidak bisa ditentukan" (Curzon, 1979 :v) Jurisprudence [2]





------------------------------------------------------------------------
Fotenote : 
[1] Lemaire dalam Pipin Syarifin, Pengantar Ilmu Hukum (Bandung : Pustaka Setia, 1998) hlm. 22-24, Baca juga : IShaq, S.H. M,Hum, dasar-dasar ilmu hukum (Jakarta : Sinar Grafika 2008) hlm. 2-3
[2] Satjipto Raharjo, Ilmu Hukum Cet. ke-6 (Bandung : Citra Aditya Bakti 2006) hal. 3


Written by aturhukum[dot]com, Terimakasih telah membaca mohon tinggalkan komentar. Kunjungi Page follow Kami pada sosial media kami email kami




0 comments:
Post a Comment